Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu

Kompas.com - 08/11/2022, 11:54 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menanggapi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa terkait dengan adanya suara saksi di persidangan yang disiarkan secara langsung.

Tim penasihat hukum Sambo dan Putri menyampaikan keberatan atas suara saksi bernama Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) kedua terdakwa tersebut yang disiarkan secara live di media massa.

Keberatan itu disampaikan melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoasa membacakan keberatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Hakim kemudian menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan setiap hari secara rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan.

Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.

“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 10 Orang Saksi Dihadirkan

Wahyu mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.

Dalam kesepakatan itu, kata hakim Wahyu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” ujar Wahyu.

“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” katanya lagi.

Baca juga: Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Hakim: Masuk Akal Enggak Cerita Saudara

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com