JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia per hari ini, Selasa (8/11/2022).
Di tengah tren kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali, pemerintah masih menerapkan level 1 pada PPKM di seluruh wilayah.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa.
Perpanjangan PPKM ini termaktub dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Baca juga: UPDATE 7 November 2022: Bertambah 3.828, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.525.120
Sementara itu, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku lebih panjang, yakni sampai 5 Desember 2022.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," ujarnya lagi.
Baca juga: Epidemiolog: Warning bagi Faskes, Kemungkinan Pasien Covid-19 Masuk RS Meningkat
Akibat subvarian Omicron, kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan, dengan kasus tembus 5.000 pada awal bulan ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memprediksi kasus Covid-19 di Indonesia akan kembali naik.
Hal itu imbas munculnya subvarian baru dari Omicron itu, yakni XBB, XBB.1, dan BQ.1.
"Sekarang kita masih sekitar 5.000-an per hari. Jadi, kemungkinan masih akan naik," ujar Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 7 November 2022.
Baca juga: Prediksi Kasus Covid-19 Naik, Menkes Ingatkan untuk Pakai Masker dan Vaksinasi Booster
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.