JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mencecar saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Awalnya, hakim bertanya kondisi Putri Candrawathi saat sakit di Magelang. Susi menjelaskan bahwa ia melihat istri Ferdy Sambo itu tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai 2 rumah Magelang.
“Saudara Putri jatuh?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (31/10/2022).
“Saya pas naik ke atas ibu udah tergeletak di kamar mandi,” jawab Susi.
“Yang perintah saudara siapa,” tanya hakim.
“Om Kuat,” kata Susi.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Diancam Proses Pidana oleh Hakim karena Keterangan Berubah-ubah
Kuat yang dimaksud Susi adalah asisten rumah tangga Sambo yang juga terdakwa kasus ini bernama Kuat Ma’ruf.
“Kenapa saudara Kuat nyuruh saudara?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” kata Susi.
Susi lantas menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh Kuat Ma'ruf untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang.
“Saya disuruh om Kuat, 'bi cek ibu ke atas',” ujar Susi.
“Saya liat ibu tergeletak dengan tidak berdaya, badan dingin,” katanya lagi.
Baca juga: Saat Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo...
Mendengar keterangan Susi, hakim lagi-lagi menanyakan bagaimana Kuat Ma'ruf tahu kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan sakit.
Namun, Susi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu, ia hanya diminta Kuat Ma'ruf untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi.
Lantas, Susi mengaky teriak memanggil Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dapat menolong Putri Candrawathi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.