JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari dua terdakwa itu.
Adapun tim penasihat hukum menyampaikan keberatan atas persidangan yang digelar secara langsung baik melalui televisi nasional maupun di lingkungan pengadilan.
Keberatan itu disampaikan melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Soal Pembatasan Live Streaming Sidang Sambo, PN Jaksel Sebut Ada Kesepakatan dengan Dewan Pers
Hakim ketua pun menyatakan bahwa majelis hakim telah berulang kali menyampaikan kepada awak media untuk tidak menyiarkan jalannya sidang secara langsung.
“Bahwa kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media di sini bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami,” kata hakim Wahyu.
“Kita tetap melakukan upaya maksimal untuk menekan bahwa ini tidak live,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Soal Larangan Live Streaming Sidang Bharada E, PN Jaksel: Kewenangan Majelis Hakim
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Soal Pembatasan Live Sidang Sambo, Pakar: Hak Publik atas Informasi Harus Dipenuhi
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.