Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Nilai Oknum BPOM Bisa Dipidana jika Terbukti Lalai

Kompas.com - 28/10/2022, 05:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso berpandangan, maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak memunculkan desakan agar ada proses hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.

Dalam hal ini, Santoso melihat oknum-oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terkena jerat hukum apabila terbukti lalai.

"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Santoso mengatakan, maraknya kejadian gagal ginjal akut pada anak belakangan ini merupakan peristiwa pidana.

Apalagi, sudah dinyatakan ada kandungan berbahaya dalam obat sirop yang selama ini beredar di masyarakat.

Baca juga: Belajar dari Kasus Obat Sirup, Komnas HAM Minta BPOM Perketat Pengawasan

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian.

"Sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi," ujarnya.

Santoso melanjutkan, Undang Undang (UU) juga tidak mendefinisikan pengertian dari culpa.

Namun, terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP," kata Santoso.

Baca juga: Update BPOM: 198 Jenis Obat Sirup Aman Dikonsumsi

Oleh karenanya, ia meminta kepada penegak hukum khususnya Polri agar betindak tegas dan menyelidiki kasus ini sampai tuntas.

Pasalnya, gagal ginjal akut dianggap telah menimbulkan banyak nyawa generasi penerus bangsa melayang.

"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan," ujar Santoso.

"Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol," katanya lagi.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor BPOM, Tuntut Tanggung Jawab Kasus Gangguan Ginjal Akut

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat-obatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com