Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, peredaran obat yang lepas dari pengawasan BPOM sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa.
"Kami menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Oleh karena itu, pemerintah sudah semestinya segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi penyedia obat cair yang mengandung senyawa penyebab gagal ginjal akut itu.
Menurut Isnur, jika pemerintah melihat adanya pelanggaran hukum, maka sudah semestinya tindakan tegas harus diterapkan.
"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas berupa tindakan administratif pencabutan izin sementara atau izin tetap sesuai ketentuan Pasal 188 Ayat 3 Undang-Undang Kesehatan," kata Isnur.
Baca juga: BPOM Keluarkan Lagi Daftar 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.