Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Nilai Oknum BPOM Bisa Dipidana jika Terbukti Lalai

Dalam hal ini, Santoso melihat oknum-oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terkena jerat hukum apabila terbukti lalai.

"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Santoso mengatakan, maraknya kejadian gagal ginjal akut pada anak belakangan ini merupakan peristiwa pidana.

Apalagi, sudah dinyatakan ada kandungan berbahaya dalam obat sirop yang selama ini beredar di masyarakat.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian.

"Sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi," ujarnya.

Santoso melanjutkan, Undang Undang (UU) juga tidak mendefinisikan pengertian dari culpa.

Namun, terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP," kata Santoso.

Oleh karenanya, ia meminta kepada penegak hukum khususnya Polri agar betindak tegas dan menyelidiki kasus ini sampai tuntas.

Pasalnya, gagal ginjal akut dianggap telah menimbulkan banyak nyawa generasi penerus bangsa melayang.

"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan," ujar Santoso.

"Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol," katanya lagi.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat-obatan.

"Kami menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Oleh karena itu, pemerintah sudah semestinya segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi penyedia obat cair yang mengandung senyawa penyebab gagal ginjal akut itu.

Menurut Isnur, jika pemerintah melihat adanya pelanggaran hukum, maka sudah semestinya tindakan tegas harus diterapkan.

"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas berupa tindakan administratif pencabutan izin sementara atau izin tetap sesuai ketentuan Pasal 188 Ayat 3 Undang-Undang Kesehatan," kata Isnur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/05555101/kasus-gagal-ginjal-akut-anggota-dpr-nilai-oknum-bpom-bisa-dipidana-jika

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke