JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum tiga terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Henry Yosodiningrat menyatakan telah lakukan persiapan menjelang persidangan para kliennya.
Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum dari terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Ketiganya akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10/2022) besok.
“Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan-persiapan yang enggak mungkin saya buka kepada publik (sekarang) gitu ya,” kata Henry di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Henry lantas mengisyaratkan tidak akan langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Baca juga: Sidang Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Jaksa Sebut Permohonan Tak Berdasarkan Hukum
“Besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya. Nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry masih belum mau berkomentar banyak soal persidangan.
Menurutnya, ada kemungkinan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi. Tetapi, hal itu tergantung kebutuhan saat persidangan.
“Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli utk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya,” katanya.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Jenazah Brigadir J untuk Muluskan Skenario
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, dan AKP Irfan adalah tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus penyidikan Brigadir J yang akan menjalani persidangan pada Rabu (19/20/2022).
Selain ketiganya, masih ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani persidangan perdana di hari yang sama. Mereka adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Sementara itu, satu terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Ferdy Sambo yang sudah menjalani persidangan perdana pada Senin (19/10/2022).
Sidang perdana terhadap Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Saat Laptop Anak Buah Ferdy Sambo yang Simpan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Bernyawa Dimusnahkan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.