JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan terkait pembatalan penahanan AKP Irfan Widyanto dilanjutkan pada hari ini, Selasa (18/10/2022), dengan agenda pembacaan jawaban termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Saat pembacaan jawaban termohon, Jaksa menyebut permintaan pemohon untuk membatalkan penahanan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tidak berdasar atas hukum," ujar Jaksa Dwinanda Praramadhanisidi Karim yang membacakan jawaban termohon di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Karena tidak berdasarkan hukum, Jaksa meminta Hakim Praperadilan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan dari termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Pembacaan Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto: Minta Hakim Batalkan Penahanan
"Menerima jawaban termohon (dan) menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Jaksa Dwinanda.
Jawaban tersebut merupakan jawaban dari permohonan praperadilan yang disampaikan oleh AKP Irfan Widyanto dalam sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Pengacara AKP Irfan, Henry Yosodiningrat saat itu membacakan permohonan pembatalan penahanan karena AKP Irfan disebut memiliki anak kecil.
Henry Yosodiningrat juga menyebut alasan lain yang bisa membatalkan penahanannya yaitu prestasi lulusan akademi kepolisian dengan predikat Adhi Makayasa.
"Selain daripada itu, pemohon masih mempunyai harapan untuk meraih masa depan yang baik dengan mengabdikan diri di institusi Polri," kata Henry.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, AKP Irfan Widyanto Dijadwalkan Sidang Senin 17 Oktober 2022
Selain itu, Henry menyebut tidak ada alasan hukum yang membuktikan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kliennya akan kabur dari persidangan.
Upaya kabur dinilai adalah prasangka dari Jaksa yang tidak terbukti dari alasan-alasan yang diberikan oleh kliennya.
"Betapa naifnya persangkaan atau kekhawatiran bahwa pemohon akan melarikan diri, terlebih lagi kekhawatiran itu tidak disertai dengan suatu keadaan, melainkan hanya berdasarkan persangkaan," ujarnya.
Setelah pembacaan jawaban termohon dilakukan, Hakim menutup sidang dan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) besok, dengan agenda penyerahan bukti dari pihak termohon.
Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.