Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Jaksa Sebut Permohonan Tak Berdasarkan Hukum

Kompas.com - 18/10/2022, 17:20 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan terkait pembatalan penahanan AKP Irfan Widyanto dilanjutkan pada hari ini, Selasa (18/10/2022), dengan agenda pembacaan jawaban termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Saat pembacaan jawaban termohon, Jaksa menyebut permintaan pemohon untuk membatalkan penahanan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Tidak berdasar atas hukum," ujar Jaksa Dwinanda Praramadhanisidi Karim yang membacakan jawaban termohon di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karena tidak berdasarkan hukum, Jaksa meminta Hakim Praperadilan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan dari termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: Pembacaan Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto: Minta Hakim Batalkan Penahanan

"Menerima jawaban termohon (dan) menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Jaksa Dwinanda.

Jawaban tersebut merupakan jawaban dari permohonan praperadilan yang disampaikan oleh AKP Irfan Widyanto dalam sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Pengacara AKP Irfan, Henry Yosodiningrat saat itu membacakan permohonan pembatalan penahanan karena AKP Irfan disebut memiliki anak kecil.

Henry Yosodiningrat juga menyebut alasan lain yang bisa membatalkan penahanannya yaitu prestasi lulusan akademi kepolisian dengan predikat Adhi Makayasa.

"Selain daripada itu, pemohon masih mempunyai harapan untuk meraih masa depan yang baik dengan mengabdikan diri di institusi Polri," kata Henry.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, AKP Irfan Widyanto Dijadwalkan Sidang Senin 17 Oktober 2022

Selain itu, Henry menyebut tidak ada alasan hukum yang membuktikan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kliennya akan kabur dari persidangan.

Upaya kabur dinilai adalah prasangka dari Jaksa yang tidak terbukti dari alasan-alasan yang diberikan oleh kliennya.

"Betapa naifnya persangkaan atau kekhawatiran bahwa pemohon akan melarikan diri, terlebih lagi kekhawatiran itu tidak disertai dengan suatu keadaan, melainkan hanya berdasarkan persangkaan," ujarnya.

Setelah pembacaan jawaban termohon dilakukan, Hakim menutup sidang dan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022) besok, dengan agenda penyerahan bukti dari pihak termohon.

Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Dimutasi karena Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com