JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo disebut menempelkan pistol ke tangan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah tewas tergeletak berlumuran darah karena ditembak.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo usai menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri.
Awalnya, usai Brigadir J tewas, Ferdy Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan
Setelah menembakkan pistol ke dinding, Ferdy Sambo bergerak menghampiri jenazah Brigadir J.
Jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan kiri jenazah.
"Lalu, menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban," kata Jaksa.
Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri Brigadir J, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas TV.
Baca juga: Saat Laptop Anak Buah Ferdy Sambo yang Simpan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Bernyawa Dimusnahkan...
Setelah itu, senjata api tersebut diletakkan Ferdy Sambo di tangan kiri Brigadir J demi memuluskan skenario tembak-menembak.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Oleh karenanya, terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.