JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta hadir dalam persidangan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum penggugat Eggi Sudjana meminta majelis hakim bertindak tegas dengan meminta Jokowi dihadirkan.
“(Gugatan) tidak ada urusannya dengan kebijakan. Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu,” ujar Eggi Sudjana dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
“Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi harus hadir,” katanya lagi.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Pengunggat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara
Diketahui, majelis hakim memutuskan sidang ditunda karena berkas para tergugat dinyatakan belum lengkap.
Salah satunya berkas kuasa dari pihak Jokowi yang diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses subtitusi,” kata jaksa.
Mendengar pernyataan itu, Eggi Sudjana lantas mempertanyakan maksud dari proses subtitusi.
“Saya dengar tadi ada substitusi. Substitusi itu artinya pengganti. Bagaimana bisa kok memilih pengganti?” ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Dalam pandangannya, Eggi mengatakan, mestinya Jokowi tidak diwakili oleh pihak Jamdatun Kejagung.
Sebab, gugatan diajukan pada Jokowi atas nama pribadi bukan sebagai kepala negara.
Ia juga menyinggung ketentuan yang tertulis pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan semua warga negara kedudukannya sama di muka hukum.
“Dalam kapasitas sekarang yang kita gugat pribadinya, yang melakukan dugaan ijazah palsu. Karena itu tolong ditempatkan posisinya seperti itu,” kata Eggi.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda karena Kuasa Hukum Tak Membawa Surat Kuasa Khusus
Terakhir, ia mendesak agar Jokowi hadir dalam persidangan untuk membuktikan gugatan ijazah itu tidak benar.
“Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong,” ujar Eggi Sudjana.
Diketahui, dalam perkara ini Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA sebagai persyaratan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan diajukan oleh Bambang Tri Mulyono dengan berkas bernomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selain menggugat perdata Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Keriuhan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pendukung Bambang Tri Mulyono Padati Ruangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.