Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap

Kompas.com - 10/10/2022, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).

Mereka menyampaikan surat penolakan atau pengunduran diri istri Lukas Yulice Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di KPK, Senin.

Menurut Petrus, kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Saat Perkara Korupsi Lukas Enembe Merembet hingga Anak dan Istri...

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

“Intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Petrus.

Sebelumnya, KPK telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk menghadap penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 5 Oktober lalu.

Namun, tanpa konfirmasi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK atau mangkir.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Ditemui di Jayapura, Petrus menyebut keduanya beralasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas Enembe.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe," ujar Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas 12 September 2022, di Polda Papua. Tetapi, ia absen dengan alasan sakit.

Kemudian, KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada 26 September tetapi ia kembali absen.

Pemanggilan terhadap Lukas Enembe berlangsung alot dan pengacara terus beralasan Lukas sakit.

Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan. KPK memanggil sejumlah saksi lain seperti sejumlah pimpinan dan awak pesawat dari perusahaan layanan jasa penerbangan yang disewa Lukas Enembe hingga anggota keluarganya.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com