Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 13:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bertemu Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jakarta, Senin (10/10/2022).

Benny mengungkapkan, pihaknya diundang untuk memberikan masukan kepada TGIPF serta menyampaikan data temuan versi Kompolnas.

Baca juga: Respons Polri soal Dugaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Kedaluwarsa

“Jadi kami dari Kompolnas diundang oleh TGIPF untuk memberikan masukan hasil temuan selama tim turun ke Malang, kemudian selama mengumpulkan data dan informasi dan semua sudah kami sampaikan,” ujar Benny usai bertemu TGIPF, Senin siang.

Namun demikian, Benny tak menjawab ketika ditanya perihal data apa saja yang diberikan Kompolnas kepada TGIPF.

Ia hanya berharap data yang disampaikan Kompolnas dapat mempercepat proses pengusutan tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: TGIPF Kantongi Barang Bukti dan Informasi Penting dari Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Di samping itu juga dilanjutkan dengan diskusi, mudah-mudahan yang kami sampaikan bermanfaat bisa mempercepat proses tugas dari dari TGIPF,” ungkap dia.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Anggota TGIPF: Penonton Berebut Keluar dari Pintu 13 Kanjuruhan, Terimpit, Pingsan karena Gas Air Mata

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com