Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Kompas.com - 06/10/2022, 14:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan untuk keperluan pembuktian dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas.

"Benar, penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka Lukas Enembe sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir

Menurut Ali, pemblokiran rekening istri Lukas itu sudah lama dilakukan dan tidak terkait dengan istri Lukas yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Adapun Yulce dan anaknya, Astract Bina Timoramo atau Bona Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Namun, keduanya mangkir.

"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.

KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Bona.

Jika pada panggilan kedua tersebut mereka kembali mangkir, KPK bisa melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ali menegaskan, pemanggilan Yulce dan Bona tidak hanya sebagai saksi bagi Lukas.

Karena itu, KPK menilai alasan mereka tidak menghadiri panggilan penyidik karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak dapat diterima.

"Pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga," tutur Ali.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, Ini Kata KPK

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pengacara Lukas menyebut kliennya diduga menerima suap Rp 1 miliar. Namun, mereka membantah uang tersebut bersumber dari APBD, melainkan kantong pribadi Lukas.

Lukas telah dipanggil penyidik KPK sebanyak dua kali, yakni 12 dan 26 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Penyidik memanggil sejumlah pihak seperti pilot dan pramugari perusahaan jasa penerbangan hingga keluarga Lukas.

Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan, Yulce dan Bona merasa terganggu dengan langkah pemblokiran sejumlah rekening yang diduga masih berkaitan dengan Lukas.

Salah satu rekening yang diblokir milik Yulce.

"Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp 1 miliar sama sekali tidak diketahui," tutur Petrus, Rabu (5/10/2022) di Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com