Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Ferdy Sambo Tetap Dipecat | Publik Nilai Korupsi Hambat Demokrasi

Kompas.com - 20/09/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang keputusan Komisi Banding yang menolak permohonan banding dan tetap memecat Ferdy Sambo dari anggota Polri berada di puncak berita terpopuler.

Sementara itu, hasil survei Litbang Kompas tentang masyarakat yang menilai praktik korupsi yang marak menjadi penghambat demokrasi menjadi berita yang cukup banyak digemari pembaca.

1. Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).KOMPAS.com/Rahel Narda Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com