JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menolak hasil banding yang diajukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu dibacakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Irwasum di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Diputuskan oleh 1 Komjen dan 4 Irjen
Hasil banding juga menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.
Keputusan sidang KKEP Banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Ketua KKEP Banding dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.
Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini,” tutur Agung.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Petikan Lengkap Sidang Banding Polri
Adapun dalam putusan sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memecat Ferdy Sambo. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Pemecatan dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.