JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun menuturkan, ia kerap mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tidak adanya tindak lanjut dugaan korupsi di Papua.
Alex menegaskan, penetapan tiga kepala daerah di Papua merupakan bentuk kehadiran KPK terhadap praktik dugaan korupsi di Bumi Cendrawasih itu.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," ucap dia.
"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan," kata Alex.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK itu pun menyinggung dana otonomi khusus (otsus) yang disalurkan pemerintah pusat ke Papua dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap, dana puluhan triliunan rupiah yang telah disalurkan kepada masyarakat selama puluhan tahun itu tidak dikorupsi.
"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus, itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.
"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami khawatir upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Papua tak akan terwujud," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.