Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gelar Sidang Etik Briptu Firman Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 14/09/2022, 14:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota polisi menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) buntut ketidakprofesionalan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada hari ini, Rabu (14/9/2022), giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri yang menjalani sidang etik.

“Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik ke Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Terkait Kasus Brigadir J

Adapun sebelum Briptu Firman disidang etik, ia sudah sempat dimutasi ke Yanma Polri.

Sidang etik terhadap Briptu Firman akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua sidang KKEP.

Selain itu, sebanyak 4 sanksi juga bakal dihadirkan yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Briptu Firman diduga melakukan perbuatan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J.

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci soal tindakan tidak profesional itu.

“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa di-update untuk perkembangan selanjutnya,” ucap Ade.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada 9 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

Selanjutnya, ada juga 5 polisi yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

Lalu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com