JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari total 7 tersangka, sudah dilakukan sidang KKEP terhadap 4 tersangka. Sedangkan, 3 tersangka lain masih akan dijadwalkan pekan depan.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menjelaskan, sidang KKEP terhadap 3 tersangka itu digelar minggu depan. Sebab, saat ini Polri sedang fokus memproses pemberkasan terhadap para tersangka.
Sementara itu, Divisi Propam akan menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Dedi menegaskan, pemeriksaan AKP DC tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice dan melakukan pelanggaran etik katagori sedang.
“Ini tidak ada kaitannya dengan obstractiom of justice, ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang,” ujar Dedi.
Diketahui, dari total 4 tersangka obstruction of justice yang telah dilakukan sidang KKEP mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Keempat tersangka yang telah dipecat itu yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo atas Putusan Komisi Kode Etik Masih Diproses, Akan Digelar Sidang Nanti
Kemudian, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Sedangkan tiga tersangka yang belum dilakukan sidang etik adalah Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.