JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kasus obstruction of justice terhadap pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini, Jumat (9/9/2022).
Dua orang diperiksa hari ini yakni eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan tidak professional itu berkaitan dengan penanganan dua laporan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: 13 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Termasuk dari LPSK
“Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ucap Dedi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dua laporan polisi yang dimaksudkan Dedi yakni laporan pengancaman disertai upaya pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Kedua laporan itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Kedua laporan polisi lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Pakar Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim
Bareskrim Polri lalu menyatakan bahwa kedua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Penyidik tim khusus juga menyebut dua laporan itu adlah upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari peristiwa terbunuhnya Brigadir J.
“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” tutur dia.
Diketahui, sidang untuk AKBP Pujiyarto sudah digelar sejak pagi tadi pukul 07.30 WIB. Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Dalam sidang juga dihadirkan 3 saksi.