Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Termasuk dari LPSK

Kompas.com - 09/09/2022, 15:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry merupakan salah satu polisi yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Sementara itu, 13 orang yang akan menjadi saksi adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, kompol HP, kompol SMI, dan AKP AE.

Baca juga: Di Hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur

Selain itu, kata Dedi, ada juga dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM,” kata Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan apa yang dibutuhkan dari 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan etik tersebut akan disampaikan setelah sidang selesai digelar.

“Mohon rekan-rekan (wartawan) bersabar apabila sudah ada hasilnya tentu akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya,” ujar Dedi.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik

Diketahui, AKBP Jerry sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sementara itu, sudah ada 7 anggota polri yang telah menjadi tersangka kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com