JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Selasa (19/7/2022).
Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Adapun sidang ini sedianya digelar pada Selasa (12/7/2022), tetapi batal dilakukan lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Panggil termohon (KPK) dengan peringatan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Segera Panggil Maming sebagai Tersangka Suap Izin Tambang untuk Kedua Kalinya
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya bakal hadir dalam persidangan praperadilan tersebut.
Melalui tim Biro Hukum KPK, ujar dia, lembaganya bakal menyampaikan bahwa penetapan tersangka Mardani Maming telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum," ujar Ali kepada Kompas.com, Selasa pagi.
"Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," ucap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Pengacara Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Dalam petitumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.
Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.