JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam draf Rancangan Kita Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 turut dicantumkan pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, yakni DPR hingga Pemda.
Dalam draf RKUHP yang diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam pasal 351 dan 352.
Sedangkan pada draf RKUHP versi 2019, tindak pidana yang sama diatur dalam pasal 353 dan 354.
Baca juga: Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP
Pasal 351 draf RKUHP Juli 2022 masih terdiri dari 3 ayat yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP
Sedangkan Pasal 352 berbunyi:
(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pemerintah menambahkan Ayat (2) pada Pasal 352 dalam draf RKUHP versi 2022. Hal itu tidak terdapat pada draf RKUHP versi 2019.
Nilai pidana denda kategori II adalah sebesar Rp 10.000.000. Sedangkan nilai pidana denda kategori III adalah sebesar Rp 50.000.000.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP
Dalam bab penjelasan Pasal 351 Ayat (1) dipaparkan alasan aturan itu dicantumkan, yakni:
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut
dipidana berdasarkan ketentuan ini.
Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.