JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pihaknya memasukkan penjelasan kritik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penjelasan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 218 Ayat (2) RKUHP.
"Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait pasal 218 ayat (2) yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden," kata Edward dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Politikus PPP Bantah DPR-Pemerintah Tak Terbuka soal Revisi RKUHP
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, soal kritik yang dimaksud menurut RKUHP adalah untuk kepentingan umum.
Ia menilai, kepentingan umum yang dimaksud yaitu melindungi kepentingan masyarakat.
"Diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," jelasnya.
Kritik, kata Eddy, adalah bentuk penyampaian pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Lanjutnya, kritik juga bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.
"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," sambung Eddy.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP
Dalam RKUHP, dijelaskan bahwa kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III yang membahas soal kelanjutan 14 isu krusial RKUHP.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakat yang telah disempurnakan.
Pangeran menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat kerja bersama pemerintah.
Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.
"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.