Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Payung Hukum Pemilu di Tiga DOB Papua

Kompas.com - 04/07/2022, 11:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan payung hukum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Tiga DOB Papua tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan. Tiga DOB telah disahkan beberapa waktu lalu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua),” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Mahfud mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam membentuk payung hukum tersebut.

Antara lain, soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.

“Itu saja yang pokok. Yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati,” imbuh dia.

Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkan agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi pada tahun ini.

Hal ini sehubungan dengan keberadaan sejumlah wilayah baru yang akan berdampak pada teknis kepemiluan.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Sebut saja keberadaan IKN di Kalimantan Timur, status Jakarta sebagai eks ibu kota, serta akan munculnya 3 provinsi baru di Papua.

"(Idealnya UU Pemilu selesai direvisi) akhir tahun," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).

Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com