JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih perlu mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.
"Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di (Pemilu) 2024 atau enggak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu.
Ia menyatakan, terkait DOB Papua penting untuk dilakukan revisi UU Pemilu lantaran sudah jelas wilayah daerahnya.
"Nah, makanya pasti kita revisi. Tapi terkait dengan IKN kan kita akan lihat perkembangan IKN-nya," ujar dia.
Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai Kepemiluan.
Misalnya, akan terjadi penambahan sebanyak tiga daerah pemilihan (Dapil) yang diakibatkan adanya tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN
"Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi kan," jelasnya.
"Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga di sana, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan," sambung Saan.
Namun, untuk IKN, Saan menilai belum jelas soal berapa total penduduk hingga dapil yang akan ada.
Sehingga, Komisi II belum bisa menentukan apakah daerah IKN akan ikut Pemilu 2024 atau tidak.
"Apakah nanti IKN itu akan ikut pemilu di 2024, untuk dapil DPR RI nya. Karena di sana kan sudah disepakati hanya dapil DPR RI dan DPD kan, enggak ada provinsi, enggak ada kabupaten," terangnya.
Baca juga: KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024
"Nah, nanti kita lihat perkembangan IKN-nya, secara teknis apa terkait dengan IKN itu. Nanti kita lihat sudah memadai enggak (IKN) nanti untuk ikut pemilu 2024," lanjut Saan.
Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.