Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 19:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih perlu mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.

"Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di (Pemilu) 2024 atau enggak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

Ia menyatakan, terkait DOB Papua penting untuk dilakukan revisi UU Pemilu lantaran sudah jelas wilayah daerahnya.

"Nah, makanya pasti kita revisi. Tapi terkait dengan IKN kan kita akan lihat perkembangan IKN-nya," ujar dia.

Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai Kepemiluan.

Misalnya, akan terjadi penambahan sebanyak tiga daerah pemilihan (Dapil) yang diakibatkan adanya tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

"Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi kan," jelasnya.

"Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga di sana, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan," sambung Saan.

Namun, untuk IKN, Saan menilai belum jelas soal berapa total penduduk hingga dapil yang akan ada.

Sehingga, Komisi II belum bisa menentukan apakah daerah IKN akan ikut Pemilu 2024 atau tidak.

"Apakah nanti IKN itu akan ikut pemilu di 2024, untuk dapil DPR RI nya. Karena di sana kan sudah disepakati hanya dapil DPR RI dan DPD kan, enggak ada provinsi, enggak ada kabupaten," terangnya.

Baca juga: KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024

"Nah, nanti kita lihat perkembangan IKN-nya, secara teknis apa terkait dengan IKN itu. Nanti kita lihat sudah memadai enggak (IKN) nanti untuk ikut pemilu 2024," lanjut Saan.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Cerita Alam Ganjar soal 'Privilege' dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Cerita Alam Ganjar soal "Privilege" dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Nasional
Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Nasional
PDI-P Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Beberkan 4 Alasannya

PDI-P Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Beberkan 4 Alasannya

Nasional
Minta Realisasi Investasi di Luar Jawa Ditingkatkan, Jokowi: Masa 16.999 Pulau Hanya 52 Persen

Minta Realisasi Investasi di Luar Jawa Ditingkatkan, Jokowi: Masa 16.999 Pulau Hanya 52 Persen

Nasional
Dorong Kinerja Perusahaan, Dirut PTBA Raih Penghargaan The Best CEO in Beyond Coal

Dorong Kinerja Perusahaan, Dirut PTBA Raih Penghargaan The Best CEO in Beyond Coal

Nasional
Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Nasional
Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com