Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Kompas.com - 03/07/2022, 15:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia mengatakan, Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah setelah adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.

Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).

"Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan," jelasnya.

Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.

Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.

"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait," imbuh politisi PDI-P itu.

Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkan agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi pada tahun ini.

Hal ini sehubungan dengan keberadaan sejumlah wilayah baru yang akan berdampak pada teknis kepemiluan.

Sebut saja keberadaan IKN di Kalimantan Timur, status Jakarta sebagai eks ibu kota, serta akan munculnya 3 provinsi baru di Papua.

Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

"(Idealnya UU Pemilu selesai direvisi) akhir tahun," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).

Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com