JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia mengatakan, Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah setelah adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN
Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.
Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).
"Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan," jelasnya.
Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.
Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.
"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait," imbuh politisi PDI-P itu.
Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.