Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Segera Kirim SK ke Bamsoet soal Yandri Gantikan Zulhas

Kompas.com - 28/06/2022, 11:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menginstruksikan Fraksi PAN MPR RI segera menyerahkan surat keputusan (SK) terkait pergantian Wakil Ketua MPR kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

PAN menunjuk Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto untuk menggantikan posisi Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Wakil Ketua MPR.

Baca juga: PAN Pilih Yandri Susanto Gantikan Zulhas Sebagai Wakil Ketua MPR

Adapun Zulhas kini menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Muhammad Lutfi.

"Sudah diputuskan saudara Yandri Susanto menjadi Wakil Ketua MPR RI. Dan karena itu Fraksi PAN MPR kami instruksikan untuk menyerahkan SK kepada Ketua MPR RI," ujar Eddy Soeparno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Eddy menjelaskan, instruksi ini disampaikan agar posisi pimpinan MPR dari Fraksi PAN segera terisi.

Baca juga: Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan dan Kepentingan Politik PAN

Dengan demikian, pimpinan MPR dari PAN bisa langsung menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan ucapan selamat dari DPP PAN untuk Yandri Susanto sebagai pimpinan MPR yang baru.

"DPP PAN mengucapkan selamat kepada Saudaraku Yandri Susanto semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan sebagai Wakil Ketua MPR RI," imbuh Eddy.

Sebelumnya, PAN menetapkan pengganti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Wakil Ketua MPR yaitu Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto.

"Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat di rapat harian DPP PAN," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Hari Pertama Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Syok Saat Kunjungi Pasar

Yoga menjelaskan, keputusan menetapkan Yandri diambil tidak melalui sistem voting.

Hal tersebut, jelas Yoga, berkaitan dengan posisi kader dan anggota Fraksi PAN di DPR/MPR.

"Adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com