JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Zulhas) Zulkifli Hasan tidak menjawab tegas saat wartawan bertanya soal keberadaan mafia minyak goreng.
Ia hanya menjawab bahwa dalam perdagangan, merupakan hal biasa ketika ada pihak yang mendapat untung lebih.
"Ya perdagangan itu biasa. Ada yang bagian untung lebih bagian yang kayak ya biasa itu," ujar pria yang biasa dipanggil Zulhas itu sebelum mengikuti sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, kata dia, kenaikan harga minyak goreng bukan semata-mata karena mafia.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi keterlambatan pemerintah dalam mengatasi stok crude palm oil (CPO).
"Saya kira tidak mafia. Ini kan ada kenaikan harga booming. Teman-teman (yang) punya CPO langsung jual cepat. Nah ada keterlambatan kita antisipasi, kemudian dia mau dilonggarkan. Lalu kurang CPO-nya. Terlambat begitu," kata dia.
Zulkifli mengaku sudah tahu di mana sumber masalah naiknya harga minyak goreng di pasar. Ia berjanji akan membereskan masalah ini.
"Sudah kita perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan, dua bulan beres insya Allah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, tingginya harga eceren minyak goreng di pasaran karena adanya permainan dari oknum.
"Di pasar saya lihat, minyak curah ada yang belum sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," kata Jokowi saat berkunjung ke Sumenep pada 20 April.
"Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung, sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini," kata dia.
Baca juga: Zulhas: Saya Sudah Tahu Kenapa Minyak Goreng Mahal, Sebulan Lagi Beres
Dalam perkembangannya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan ke pengadilan lima berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama lima orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selanjutnya, empat pihak swasta lainnya sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS) dan pihak swasta lainnya bernama Lin Che Wei.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.