Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam hidup bermasyarakat.

Hukum ada untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Berdasarkan bentuknya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Hukum tertulis

Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.

Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupannya. Undang-undang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.

Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.

Ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat, yakni:

  • aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain;
  • aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Hukum tidak tertulis

Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.

Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan. Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.

Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.

Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com