JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat, Muara Perangin-angin dituntut 2,5 tahun penjara.
Adapun Muara diduga menjadi penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Muara juga dituntut membayar uang denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut Hari Ini
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Muara disebut tak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” papar jaksa.
Jaksa berpandangan Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.
Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangkan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001,” imbuh jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.