KOMPAS.com – Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.
Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak semua orang menaati hukum yang ada.
Oleh karena itu, agar benar-benar dipatuhi, hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Ada sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melanggar hukum.
Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya
Dari penjelasan di atas, hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:
Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak.
Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur.
Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait.
Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana
Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya.
Pada umumnya, hukum publik bersifat imperatif, sementara hukum privat bersifat fakultatif. Hal ini dikarenakan hukum publik mengatur hubungan antara pribadi dan penguasa, serta mengatur kepentingan umum.
Termasuk di dalam hukum publik di antaranya, yaitu hukum pidana dan tata negara. Sedangkan yang merupakan hukum privat, yakni hukum perdata dan perniagaan.
Referensi: