Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mortir Serbia dan Dasar Hukum BIN Membeli Amunisi Militer

Kompas.com - 09/06/2022, 06:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) sampai saat ini belum memberikan pernyataan terkait dengan pembelian hampir 2.500 mortir dari perusahaan amunisi militer Serbia, Krusik Valjevo (KV).

Hal itu terungkap dari laporan kelompok pemantau persenjataan, Conflict Armament Research (CAR), yang bermarkas di London, Inggris.

Selain pembelian mortir, CAR menyebutkan dalam laporan mereka BIN turut membeli 3.000 unit inisiator elektronik dan 3 perangkat pengatur waktu ledakan bahan peledak. Laporan tentang pengiriman mortir buatan Serbia itu dilansir oleh kantor berita Reuters.

Di sisi lain, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan tidak ada pengadaan mortir oleh BIN.

"Enggak ada mas. Tidak pernah BIN menyampaikan bahwa ada pembelian senjata seperti itu," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kronologi KKB Tembaki Pesawat Sam Air di Bandara Kenyam Papua, Tangki Bahan Bakar dan Ban Rusak

Dave menuturkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dari Reuters itu dalam rapat selanjutnya bersama BIN. Adapun rapat tersebut, jelas Dave, untuk meminta penjelasan kepada BIN terkait laporan soal dugaan pengadaan mortir.

"Kita akan bahas di kesempatan berikutnya. Pastinya (meminta penjelasan)," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan dugaan pengadaan mortir oleh BIN. Sebab, menurutnya tidak mungkin BIN membeli atau bahkan menggunakan senjata tersebut.

"Masak BIN pakai mortir? Kan enggak punya pasukan mas?," ujar Sukamta saat dihubungi.

Menurut laporan CAR yang dilansir Reuters, mortir dengan ukuran 81 milimeter itu ditemukan setelah serangan yang dilakukan pasukan TNI pada Oktober 2021 di sejumlah desa di Papua, yang ditengarai dikuasai oleh kelompok separatis bersenjata. Beberapa mortir meledak, tetapi ada juga yang masih utuh.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Dalam brosur yang diterbitkan Krusik, mortir itu mempunyai daya jangkau hingga 6,5 kilometer dan bersifat mematikan terhadap target yang berada dalam radius 18 meter dari titik ledak.

Dasar hukum

Seluruh kontrak pengadaan persenjataan militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.

Akan tetapi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Menteri (Permenhan) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Permenhan itu diterbitkan sebagai revisi atas Permenhan Nomor 7 Tahun 2010.

Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam Permenhan Nomor 12/2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com