Pertama, dalam Pasal 1 Nomor 7 menyatakan, "Instansi Pemerintah Non Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI yang karena tugas pokok dan fungsinya diberikan izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya."
Baca juga: Potret Pendidikan di Pedalaman Papua, Sekolah Sempat Tutup, Siswa Belajar Tanpa Seragam
Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) Permenhan Nomor 12/2020 disebutkan kegiatan ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin yang ditandatangani Menteri.
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1a) disebutkan proses yang terdapat dalam ayat sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Lantas dalam Pasal 8 huruf l Permenhan Nomor 12/2020 dinyatakan, salah satu instansi pemerintah non Kemhan dan TNI yang diberi izin untuk melakukan pembelian senjata api standar militer dan amunisinya adalah BIN.
Menurut laporan BBC, Nilai ekspor persenjataan dari Serbia ke Indonesia mencapai 84,9 juta euro atau sekitar Rp1,4 triliun pada tahun tersebut. Nilai ekspor persenjataan dari Serbia ke Indonesia lebih besar daripada ke Amerika Serikat, berselisih sekitar Rp400 miliar.
Baca juga: BIN Dilaporkan Pakai Mortir dari Serbia untuk Papua
Pada 2020, total impor persenjataan seperti mortar, howitzer, dan senjata api dari Serbia ke Indonesia mencapai US$1,8 juta atau sekitar Rp25,7 miliar, menurut laporan Badan Pusat Statistik.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Dani Prabowo, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.