Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mortir Serbia dan Dasar Hukum BIN Membeli Amunisi Militer

Kompas.com - 09/06/2022, 06:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) sampai saat ini belum memberikan pernyataan terkait dengan pembelian hampir 2.500 mortir dari perusahaan amunisi militer Serbia, Krusik Valjevo (KV).

Hal itu terungkap dari laporan kelompok pemantau persenjataan, Conflict Armament Research (CAR), yang bermarkas di London, Inggris.

Selain pembelian mortir, CAR menyebutkan dalam laporan mereka BIN turut membeli 3.000 unit inisiator elektronik dan 3 perangkat pengatur waktu ledakan bahan peledak. Laporan tentang pengiriman mortir buatan Serbia itu dilansir oleh kantor berita Reuters.

Di sisi lain, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan tidak ada pengadaan mortir oleh BIN.

"Enggak ada mas. Tidak pernah BIN menyampaikan bahwa ada pembelian senjata seperti itu," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kronologi KKB Tembaki Pesawat Sam Air di Bandara Kenyam Papua, Tangki Bahan Bakar dan Ban Rusak

Dave menuturkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dari Reuters itu dalam rapat selanjutnya bersama BIN. Adapun rapat tersebut, jelas Dave, untuk meminta penjelasan kepada BIN terkait laporan soal dugaan pengadaan mortir.

"Kita akan bahas di kesempatan berikutnya. Pastinya (meminta penjelasan)," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan dugaan pengadaan mortir oleh BIN. Sebab, menurutnya tidak mungkin BIN membeli atau bahkan menggunakan senjata tersebut.

"Masak BIN pakai mortir? Kan enggak punya pasukan mas?," ujar Sukamta saat dihubungi.

Menurut laporan CAR yang dilansir Reuters, mortir dengan ukuran 81 milimeter itu ditemukan setelah serangan yang dilakukan pasukan TNI pada Oktober 2021 di sejumlah desa di Papua, yang ditengarai dikuasai oleh kelompok separatis bersenjata. Beberapa mortir meledak, tetapi ada juga yang masih utuh.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Dalam brosur yang diterbitkan Krusik, mortir itu mempunyai daya jangkau hingga 6,5 kilometer dan bersifat mematikan terhadap target yang berada dalam radius 18 meter dari titik ledak.

Dasar hukum

Seluruh kontrak pengadaan persenjataan militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.

Akan tetapi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Menteri (Permenhan) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Permenhan itu diterbitkan sebagai revisi atas Permenhan Nomor 7 Tahun 2010.

Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam Permenhan Nomor 12/2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com