JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) sampai saat ini belum memberikan pernyataan terkait dengan pembelian hampir 2.500 mortir dari perusahaan amunisi militer Serbia, Krusik Valjevo (KV).
Hal itu terungkap dari laporan kelompok pemantau persenjataan, Conflict Armament Research (CAR), yang bermarkas di London, Inggris.
Selain pembelian mortir, CAR menyebutkan dalam laporan mereka BIN turut membeli 3.000 unit inisiator elektronik dan 3 perangkat pengatur waktu ledakan bahan peledak. Laporan tentang pengiriman mortir buatan Serbia itu dilansir oleh kantor berita Reuters.
Di sisi lain, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan tidak ada pengadaan mortir oleh BIN.
"Enggak ada mas. Tidak pernah BIN menyampaikan bahwa ada pembelian senjata seperti itu," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Dave menuturkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dari Reuters itu dalam rapat selanjutnya bersama BIN. Adapun rapat tersebut, jelas Dave, untuk meminta penjelasan kepada BIN terkait laporan soal dugaan pengadaan mortir.
"Kita akan bahas di kesempatan berikutnya. Pastinya (meminta penjelasan)," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan dugaan pengadaan mortir oleh BIN. Sebab, menurutnya tidak mungkin BIN membeli atau bahkan menggunakan senjata tersebut.
"Masak BIN pakai mortir? Kan enggak punya pasukan mas?," ujar Sukamta saat dihubungi.
Menurut laporan CAR yang dilansir Reuters, mortir dengan ukuran 81 milimeter itu ditemukan setelah serangan yang dilakukan pasukan TNI pada Oktober 2021 di sejumlah desa di Papua, yang ditengarai dikuasai oleh kelompok separatis bersenjata. Beberapa mortir meledak, tetapi ada juga yang masih utuh.
Dalam brosur yang diterbitkan Krusik, mortir itu mempunyai daya jangkau hingga 6,5 kilometer dan bersifat mematikan terhadap target yang berada dalam radius 18 meter dari titik ledak.
Dasar hukum
Seluruh kontrak pengadaan persenjataan militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.
Akan tetapi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Menteri (Permenhan) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Permenhan itu diterbitkan sebagai revisi atas Permenhan Nomor 7 Tahun 2010.
Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam Permenhan Nomor 12/2020.
Pertama, dalam Pasal 1 Nomor 7 menyatakan, "Instansi Pemerintah Non Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI yang karena tugas pokok dan fungsinya diberikan izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya."
Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) Permenhan Nomor 12/2020 disebutkan kegiatan ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin yang ditandatangani Menteri.
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1a) disebutkan proses yang terdapat dalam ayat sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Lantas dalam Pasal 8 huruf l Permenhan Nomor 12/2020 dinyatakan, salah satu instansi pemerintah non Kemhan dan TNI yang diberi izin untuk melakukan pembelian senjata api standar militer dan amunisinya adalah BIN.
Menurut laporan BBC, Nilai ekspor persenjataan dari Serbia ke Indonesia mencapai 84,9 juta euro atau sekitar Rp1,4 triliun pada tahun tersebut. Nilai ekspor persenjataan dari Serbia ke Indonesia lebih besar daripada ke Amerika Serikat, berselisih sekitar Rp400 miliar.
Pada 2020, total impor persenjataan seperti mortar, howitzer, dan senjata api dari Serbia ke Indonesia mencapai US$1,8 juta atau sekitar Rp25,7 miliar, menurut laporan Badan Pusat Statistik.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Dani Prabowo, Rachmawati)
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/06030091/mortir-serbia-dan-dasar-hukum-bin-membeli-amunisi-militer