Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi "Diskon" 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2022, 10:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada tiga terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto, dan mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja.

Ketiganya mendapat 'diskon' hukuman yang berbeda-beda. Bahkan, ada yang mendapat potongan 5 tahun.

1. Adam Rachmat Damiri

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara. Kini, hukumannya disunat hingga 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas 3 Tersangka Swasta Terkait Kasus Asabri ke JPU

Kemudian, putusan itu memberi pidana tambahan kepada Damiri, di mana Damiri harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.

Hakim Ketua dalam putusan ini ialah Tjokorda Rai Sumba, sementara hakim-hakim anggotanya mulai dari Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

2. Hari Setianto

Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kini juga disunat jadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulisnya.

Selain itu, Hari Setianto dijatuhkan pidana tambahan. Hari Setianto diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.

Hakim Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Muhammad Yusuf, dengan Hakim Anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

3. Sonny Widjaja

Sama seperti Adam Damiri dan Hari Setianto, hukuman Sonny Widjaja juga disunat. Hukuman Sonny yang awalnya 20 tahun penjara, kini menjadi 18 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com