JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero).
“Saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ia menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati hasil vonis majelis hakim terhadap Heru Hidayat. Namun, menurut dia, vonis itu mengusik rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
“Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, tapi kami JPU (jaksa penunut umum) merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik,” ucap dia.
Burhanuddin menjelaskan, Heru Hidayat telah merugikan negara sebesar Rp 16 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus itu, Heru mendapatkan vonis seumur hidup.
Dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru merugikan negara Rp 22,7 trilun. Namun, Heru divonis nihil oleh majelis hakim. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru dalam kasus ASABRI lebih besar daripada kasus di Jiwasraya.
“Secara yuridis kita mengertilah tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik,” ucap dia.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru terkait kasus korupsi PT ASABRI, dalam persidangan kemarin.
Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat
Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, tetapi majelis hakim tidak memberikan pidana mati.
Namun dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara ASABRI. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya, yaitu Jiwasraya, sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.