"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan itu.
Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, dan Hakim-hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Untuk diketahui, korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.
Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.