Salin Artikel

Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi "Diskon" 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada tiga terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto, dan mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja.

Ketiganya mendapat 'diskon' hukuman yang berbeda-beda. Bahkan, ada yang mendapat potongan 5 tahun.

1. Adam Rachmat Damiri

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara. Kini, hukumannya disunat hingga 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Kemudian, putusan itu memberi pidana tambahan kepada Damiri, di mana Damiri harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.

Hakim Ketua dalam putusan ini ialah Tjokorda Rai Sumba, sementara hakim-hakim anggotanya mulai dari Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

2. Hari Setianto

Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kini juga disunat jadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulisnya.

Selain itu, Hari Setianto dijatuhkan pidana tambahan. Hari Setianto diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.

Hakim Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Muhammad Yusuf, dengan Hakim Anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

3. Sonny Widjaja

Sama seperti Adam Damiri dan Hari Setianto, hukuman Sonny Widjaja juga disunat. Hukuman Sonny yang awalnya 20 tahun penjara, kini menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan itu.

Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, dan Hakim-hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Untuk diketahui, korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.

Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/10423791/vonis-3-terdakwa-kasus-asabri-disunat-ada-yang-diberi-diskon-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke