Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon pada Kasus Penganiayaan M Kece

Kompas.com - 12/05/2022, 13:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya terkait perkara dugaan penganiayaan pada M Kece.

Hakim ketua Djuyamto menjelaskan beberapa alasan hakim menolak eksepsi tersebut.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” papar Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Adapun tim kuasa hukum Napoleon dalam eksepsinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Sebab jaksa tak melampirkan tiga berkas surat M Kece sebagai barang bukti.

Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.

Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021.

Terakhir, surat permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuyamto menyampaikan, tidak adanya tiga surat itu pada dakwaan tak membuat syarat formil dan materiil perkaranya lantas tak terpenuhi.

“Di mana dalam surat a quo (dakwaan) telah disebutkan tindak pidananya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidananya,” kata dia.

Majelis hakim berpandangan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.

Namun, isinya dinilai bicara tentang kejadian pasca tindak pidana penganiayaan terjadi.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.

Maka, lanjut Djuyamto, eksepsi Napoleon tidak sesuai ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (10) dan Pasal 143 Ayat (2).

“Sehingga eksepsi ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak,” pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com