Maka dengan ditolaknya eksepsi Napoleon dalam sidang pembacaan putusan sela ini, proses peradilan perkaranya akan dilanjutkan.
Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 27 Agustus 2021.
Jaksa mengatakan tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.
Penganiayaan terjadi setelah Kece ditahan di Rutan Bareskrim pada 26 Agustus 2021 malam terkait kasus penistaan agama.
Napoleon kemudian meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan dan mengganti gembok kamar tahanan Kece.
Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut
Dini hari, Napoleon bersama empat orang lainnya, mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.
Jaksa mengatakan hasil visum RS Bhayangkara menunjukan penganiayaan itu membuat Kece mengalami luka di wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.