JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan M Kece.
Hal itu disampaikan hakim ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
“Kami berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak,” sebut Djuyamto.
Dengan keputusan itu, peradilan atas kasu dugaan penganiayaan ini tetap dilanjutkan.
“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” katanya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
Diketahui pihak Napoleon dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta karena tak melampirkan sejumlah barang bukti.
Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.
Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dengan Kece tertanggal 3 September 2021.
Tiga, surat permohonan pencabutan laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Djuyamto pun menjelaskan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.
Ia mengatakan tidak dilampirkannya tiga berkas tersebut tak menyebabkan syarat formil dan materiil persidangan tidak terpenuhi.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece
“Di mana di dalam surat a quo telah disebutkan tindak pidanannya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.
Majelis hakim memandang, ketiga surat Kece itu tidak terkait pokok masalah.
“Ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan,” jelas Djuyamto.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” imbuhnya.