JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya terkait perkara dugaan penganiayaan pada M Kece.
Hakim ketua Djuyamto menjelaskan beberapa alasan hakim menolak eksepsi tersebut.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” papar Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Adapun tim kuasa hukum Napoleon dalam eksepsinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece
Sebab jaksa tak melampirkan tiga berkas surat M Kece sebagai barang bukti.
Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.
Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021.
Terakhir, surat permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Djuyamto menyampaikan, tidak adanya tiga surat itu pada dakwaan tak membuat syarat formil dan materiil perkaranya lantas tak terpenuhi.
“Di mana dalam surat a quo (dakwaan) telah disebutkan tindak pidananya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidananya,” kata dia.
Majelis hakim berpandangan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.
Namun, isinya dinilai bicara tentang kejadian pasca tindak pidana penganiayaan terjadi.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.
Maka, lanjut Djuyamto, eksepsi Napoleon tidak sesuai ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (10) dan Pasal 143 Ayat (2).
“Sehingga eksepsi ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak,” pungkasnya.
Maka dengan ditolaknya eksepsi Napoleon dalam sidang pembacaan putusan sela ini, proses peradilan perkaranya akan dilanjutkan.
Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 27 Agustus 2021.
Jaksa mengatakan tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.
Penganiayaan terjadi setelah Kece ditahan di Rutan Bareskrim pada 26 Agustus 2021 malam terkait kasus penistaan agama.
Napoleon kemudian meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan dan mengganti gembok kamar tahanan Kece.
Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut
Dini hari, Napoleon bersama empat orang lainnya, mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.
Jaksa mengatakan hasil visum RS Bhayangkara menunjukan penganiayaan itu membuat Kece mengalami luka di wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.