Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon pada Kasus Penganiayaan M Kece

Kompas.com - 12/05/2022, 13:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya terkait perkara dugaan penganiayaan pada M Kece.

Hakim ketua Djuyamto menjelaskan beberapa alasan hakim menolak eksepsi tersebut.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” papar Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Adapun tim kuasa hukum Napoleon dalam eksepsinya menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Sebab jaksa tak melampirkan tiga berkas surat M Kece sebagai barang bukti.

Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.

Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021.

Terakhir, surat permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuyamto menyampaikan, tidak adanya tiga surat itu pada dakwaan tak membuat syarat formil dan materiil perkaranya lantas tak terpenuhi.

“Di mana dalam surat a quo (dakwaan) telah disebutkan tindak pidananya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidananya,” kata dia.

Majelis hakim berpandangan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.

Namun, isinya dinilai bicara tentang kejadian pasca tindak pidana penganiayaan terjadi.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.

Maka, lanjut Djuyamto, eksepsi Napoleon tidak sesuai ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (10) dan Pasal 143 Ayat (2).

“Sehingga eksepsi ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak,” pungkasnya.

Maka dengan ditolaknya eksepsi Napoleon dalam sidang pembacaan putusan sela ini, proses peradilan perkaranya akan dilanjutkan.

Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 27 Agustus 2021.

Jaksa mengatakan tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Penganiayaan terjadi setelah Kece ditahan di Rutan Bareskrim pada 26 Agustus 2021 malam terkait kasus penistaan agama.

Napoleon kemudian meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan dan mengganti gembok kamar tahanan Kece.

Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut

Dini hari, Napoleon bersama empat orang lainnya, mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.

Jaksa mengatakan hasil visum RS Bhayangkara menunjukan penganiayaan itu membuat Kece mengalami luka di wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com