Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 10/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan

Upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Salah satunya dengan mewujudkan interaksi yang komprehensif antara pilar-pilar kelembagaan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga terkait lainnya. Interaksi komprehensif tersebut dilakukan untuk mengejawantahkan integritas nasional.

Sistem integritas nasional hanya dapat dijalankan dengan baik apabila seluruh elemen pilar-pilar kelembagaan dapat berinteraksi dengan positif dan produktif.

Tugas dan fungsi dari pilar-pilar kelembagaan yang sesuai dengan eksistensi, kapasitas, dan profesionalitas sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

Berikut tugas dan fungsi pilar-pilar kelembagaan dalam pemberantasan korupsi:

Pilar-pilar Kelembagaan Tugas dan Fungsi
Eksekutif Mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
Legislatif atau Parlemen Merumuskan kebijakan dan aturan kolektif yang sejalan dengan mandat konstitusi.
Komisi Anggaran Belanja (Legislatif) Merumuskan dan menyusun anggaran belanja negara.
Auditor-Negara Membuat laporan kepada publik.
Institusi Pelayanan Publik Melayani publik.
Peradilan Mendistribusikan keadilan secara independen.
Media Memperoleh dan mendistribusikan informasi yang benar.
Masyarakat Sipil Kebebasan berbicara dan berserikat dalam melakukan respon dan pengawasan.
Ombudsman Melakukan pengawasan dalam pelayanan publik.
Lembaga Antikorupsi Menegakkan aturan dan perundang-undangan khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sektor Swasta Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Multinational Corporation atau MNC Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi.

Pola Hubungan Antarpilar Kelembagaan

Interaksi yang produktif hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bekerja atas dasar prinsip kebenaran, kepercayaan, kesetaraan, dan kejujuran antarlembaga.

Oleh karena itu, model interaksi dan kerja sama yang terjalin harus didasarkan atas pola hubungan koordinatif, bukan subordinatif.

Pola hubungan koordinatif akan menjamin posisi masing-masing pilar kelembagaan dalam kesetaraan, sehingga melahirkan kerja sama yang produktif.

Sebaliknya, hubungan kerja sama antarpilar dengan pola subordinatif akan menciptakan hubungan yang berpotensi menimbulkan dominasi antarlembaga. Umumnya terjadi ketika lembaga yang satu merasa lebih penting dari lembaga lain.

Atmosfer yang tidak kondusif akan memicu ketegangan, ketidakpercayaan saling curiga, dan benturan kepentingan antarlembaga. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.

 

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com