KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.
Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Salah satunya dengan mewujudkan interaksi yang komprehensif antara pilar-pilar kelembagaan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga terkait lainnya. Interaksi komprehensif tersebut dilakukan untuk mengejawantahkan integritas nasional.
Sistem integritas nasional hanya dapat dijalankan dengan baik apabila seluruh elemen pilar-pilar kelembagaan dapat berinteraksi dengan positif dan produktif.
Tugas dan fungsi dari pilar-pilar kelembagaan yang sesuai dengan eksistensi, kapasitas, dan profesionalitas sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi
Berikut tugas dan fungsi pilar-pilar kelembagaan dalam pemberantasan korupsi:
Pilar-pilar Kelembagaan | Tugas dan Fungsi |
Eksekutif | Mengelola sumber daya untuk kepentingan publik. |
Legislatif atau Parlemen | Merumuskan kebijakan dan aturan kolektif yang sejalan dengan mandat konstitusi. |
Komisi Anggaran Belanja (Legislatif) | Merumuskan dan menyusun anggaran belanja negara. |
Auditor-Negara | Membuat laporan kepada publik. |
Institusi Pelayanan Publik | Melayani publik. |
Peradilan | Mendistribusikan keadilan secara independen. |
Media | Memperoleh dan mendistribusikan informasi yang benar. |
Masyarakat Sipil | Kebebasan berbicara dan berserikat dalam melakukan respon dan pengawasan. |
Ombudsman | Melakukan pengawasan dalam pelayanan publik. |
Lembaga Antikorupsi | Menegakkan aturan dan perundang-undangan khususnya dalam pemberantasan korupsi. |
Sektor Swasta | Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. |
Multinational Corporation atau MNC | Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi. |
Interaksi yang produktif hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bekerja atas dasar prinsip kebenaran, kepercayaan, kesetaraan, dan kejujuran antarlembaga.
Oleh karena itu, model interaksi dan kerja sama yang terjalin harus didasarkan atas pola hubungan koordinatif, bukan subordinatif.
Pola hubungan koordinatif akan menjamin posisi masing-masing pilar kelembagaan dalam kesetaraan, sehingga melahirkan kerja sama yang produktif.
Sebaliknya, hubungan kerja sama antarpilar dengan pola subordinatif akan menciptakan hubungan yang berpotensi menimbulkan dominasi antarlembaga. Umumnya terjadi ketika lembaga yang satu merasa lebih penting dari lembaga lain.
Atmosfer yang tidak kondusif akan memicu ketegangan, ketidakpercayaan saling curiga, dan benturan kepentingan antarlembaga. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.
Referensi