Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pernyataan Bambang Wuryanto soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 11/04/2022, 06:29 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha RUU mengatakan, RUU tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi dan pencucian uang.

“Sebab selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai,” tutur Eghi dalan keterangannya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Politikus PPP Nilai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Perlu Disosialisasikan Lebih Baik

Egi menyampaikan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari total 1.231 perkara tahun 2004 hingga 2021, sebanyak 791 di antaranya terkait dengan suap-menyuap.

“Maka dengan hadirnya RUU PTUK, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan,” sebutnya.

Menurut Egi, pernyataan Bambang dapat diartikan sebagai sikap pembenaran pada praktik politik uang.

Padahal politik uang adalah biang kerok yang menyebabkan pemilu berbiaya mahal dan melahirkan lingkaran korupsi.

“Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada misalnya,” kata dia.

“Pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu,” tutur Egi.

Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Disebut Persulit Hidup Anggota DPR, Ini Kata PPATK

Ia menjelaskan, dari sisi legislasi, upaya pencegahan korupsi pemilu bisa ditempuh dengan dua langkah.

Pertama, memberikan sanksi lebih keras pada praktik politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga pelaku intelektualnya bisa diproses hukum.

Kedua, perbaikan sistem akuntabikitas pendanaan pemilu, seperti meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye.

“Selama ini dua hal itu merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada,” jelas Egi.

Terakhir, Egi menegaskan bahwa sikap Bambang menunjukan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terganjal kepentingan elit politik.

“Dapat dikatakan pintu untuk membangun pemerintahan yang bersih telah terkunci oleh kepentingan elit pejabat yang berkuasa,” kata dia.

Baca juga: PPATK Minta DPR Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Diketahui Bambang secara terbuka menyampaikan pada Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa DPR keberatan membahas RUU PTUK.

Ia menyebut dalam pelaksanaan pemilu, para politikus masih membutuhkan uang transaksi uang kartal untuk mendukang suara, salah satunya dengan cara memberi sembako untuk calon pemilih.

Bambang menilai mayoritas pemilih di Indonesia masih mempertimbangkan uang dalam menentukan pilihannya.

“Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi nanti masuk prolegnasnya diletakin di bawah terus,” imbuhnya, Selasa (5/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com