Salin Artikel

Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan dalam Pemberantasan Korupsi

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan

Upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Salah satunya dengan mewujudkan interaksi yang komprehensif antara pilar-pilar kelembagaan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga terkait lainnya. Interaksi komprehensif tersebut dilakukan untuk mengejawantahkan integritas nasional.

Sistem integritas nasional hanya dapat dijalankan dengan baik apabila seluruh elemen pilar-pilar kelembagaan dapat berinteraksi dengan positif dan produktif.

Tugas dan fungsi dari pilar-pilar kelembagaan yang sesuai dengan eksistensi, kapasitas, dan profesionalitas sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Berikut tugas dan fungsi pilar-pilar kelembagaan dalam pemberantasan korupsi:

Pilar-pilar Kelembagaan Tugas dan Fungsi
Eksekutif Mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
Legislatif atau Parlemen Merumuskan kebijakan dan aturan kolektif yang sejalan dengan mandat konstitusi.
Komisi Anggaran Belanja (Legislatif) Merumuskan dan menyusun anggaran belanja negara.
Auditor-Negara Membuat laporan kepada publik.
Institusi Pelayanan Publik Melayani publik.
Peradilan Mendistribusikan keadilan secara independen.
Media Memperoleh dan mendistribusikan informasi yang benar.
Masyarakat Sipil Kebebasan berbicara dan berserikat dalam melakukan respon dan pengawasan.
Ombudsman Melakukan pengawasan dalam pelayanan publik.
Lembaga Antikorupsi Menegakkan aturan dan perundang-undangan khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sektor Swasta Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Multinational Corporation atau MNC Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi.

Pola Hubungan Antarpilar Kelembagaan

Interaksi yang produktif hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bekerja atas dasar prinsip kebenaran, kepercayaan, kesetaraan, dan kejujuran antarlembaga.

Oleh karena itu, model interaksi dan kerja sama yang terjalin harus didasarkan atas pola hubungan koordinatif, bukan subordinatif.

Pola hubungan koordinatif akan menjamin posisi masing-masing pilar kelembagaan dalam kesetaraan, sehingga melahirkan kerja sama yang produktif.

Sebaliknya, hubungan kerja sama antarpilar dengan pola subordinatif akan menciptakan hubungan yang berpotensi menimbulkan dominasi antarlembaga. Umumnya terjadi ketika lembaga yang satu merasa lebih penting dari lembaga lain.

Atmosfer yang tidak kondusif akan memicu ketegangan, ketidakpercayaan saling curiga, dan benturan kepentingan antarlembaga. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/01000071/fungsi-pilar-pilar-kelembagaan-dalam-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke