Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Pertanyakan Keabsahan Status Kuasa Hukum Ade Armando

Kompas.com - 21/04/2022, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mempertanyakan keabsahan status dari kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid.

Langkah tersebut merupakan respons PAN terhadap sikap pihak Ade yang melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya 18 April 2022.

Pihak Ade melaporkan Eddy karena pernyataan di Twitter. 

“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah, mengingat Somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: PAN Ancam Laporkan Balik Pihak Ade Armando dan Muannas Alaidid ke Polisi

Sudding mengatakan somasi yang dilayangkan terhadap Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.

Bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB,” ungkap Sudding.

Anggota Komisi III DPR ini menekankan pentingnya keabsahan status Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando, khususnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.

Hal ini agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.

“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya," tutur dia.

Lebih lanjut, DPP PAN meminta surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas diperlihatkan.

"Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" kata Sudding.

Baca juga: DPP PAN Akan Lapor Balik Pihak Ade Armando

Sudding mengatakan, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022.

Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang dipersoalkan ke ranah hukum baru diunggah pada 12 April 2022.

"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian," kata Suding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com