Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ade Armando Ancam Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, MKD Ingatkan soal Anggota DPR Punya Hak Imunitas

Kompas.com - 19/04/2022, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengaku bingung saat mendengar kabar bahwa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno hendak dilaporkan oleh tim hukum Ade Armando.

Sebab, Habiburokhman mengingatkan, Eddy yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR itu memiliki hak imunitas selaku anggota dewan.

"Kita sih kalau kita kemarin infonya dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini (melapor) mengerti enggak soal hak imunitas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, hak imunitas memberikan jaminan kebebasan berbicara dan kebebasan beraktivitas bagi para anggota dewan.

Ia menyebutkan, hak imunitas itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu double cover, jadi enggak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian," kata Habiburokhman.

Pasal 224 Ayat (2) UU MD3 memang memberikan hak imunitas bagi anggota DPR dalam hal sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang terkait hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," bunyi Pasal 244 Ayat (2) UU MD3.

Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi

Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan, MKD siap menerima aduan terkait pernyataan Eddy tersebut jika dinilai tidak pas.

"Kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi, diksinya kurang pas, dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek," ujar dia.

Diberitakan, tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.

Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.

Dalam somasinya tersebut, Muannas pun meminta Eddy Soeparno menghapus twitnya tersebut.

Baca juga: Polda Metro Tak Kunjung Temukan Identitas Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando

Muannas mengancam akan menuntut Eddy ke jalur hukum bila twitnya tak dihapus dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkannya somasi.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.

Dalam dokumen somasinya, Muannas juga menyertakan twit Eddy Soeparno yang dinilai telah menuding Ade Armando sebagai penista agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com