JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan balik pihak pegiat media sosial Ade Armando.
Hal tersebut dilakukan PAN lantaran pihak Ade Armando melalui tim kuasa hukum yang melaporkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022) malam.
"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Saleh Daulay: Tantangan 6 Menteri Baru Jelas, Memutus Rantai Covid-19 dan Dampaknya
Saleh mengatakan, PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran kebencian.
Menurut dia, pihaknya bisa melaporkan Muannas lantaran menilai bukti kebencian itu telah tersebar di media sosial.
"(Melaporkan) Saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” tambah Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR itu menegaskan bahwa terkait laporan tim kuasa hukum Ade ke Polda Metro Jaya, pihaknya siap mengawal dan menghadapinya.
Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sebab, ia meyakini bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan apa pun terkait cuitan di akun Twitter yang diduga menyinggung Ade Armando.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya," tutur Saleh.
Anggota Komisi IX DPR ini juga menilai laporan pihak Ade Armando ke Polda Metro Jaya justru aneh.
Hal ini, kata dia, karena dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" kata Saleh.
Baca juga: Sekjennya Dilaporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi, Ini Tanggapan PAN
Sebelumnya diberitakan, Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.